Cara Mengurus Akta Cerai
Pertanyaan :Saya gagal dalam berumah tangga . Saya sudah melalui proses di pengadilan. Apa saja nanti yang harus saya siapkan untuk mengurus akta cerai di Kantor Pencacatan Sipil ?
Jawaban :
Persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
- Salinan putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Fotokopi KK dan KTP suami atau istri
- Kutipan akta perkawinan (Asli)
- Fotokopi Paspor suami atau istri (bagi WNA)
- Surat Kuasa Pengisian Biodata bermaterai Rp. 6000 bagi yang dikuasakan , dan fotokopi KTP penerima kuasa.
Untuk biaya gratis , sepanjang tidak terlambat dalam proses pengurusannya.
Sumber : Drs Mardiyanto Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang
0 Response to "Cara Mengurus Akta Cerai "
Post a Comment